85 Desa di Rejang Lebong Ajukan Pencairan DD Tahap II

85 Desa di Rejang Lebong Ajukan Pencairan DD Tahap II

CURUP, bengkuluekspress.com- Dari total 122 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong (RL). Hingga saat ini sudah ada 85 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang telah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap kedua. \"Hingga saat ini total desa yang telah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua sebanyak 85 desa,\" ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Desma Heryana.

Dari 85 desa yang telah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua tersebut, menurut Desa sudah ada 48 desa yang dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa, sedangkan sisanya sebanyak 37 desa masih di proses di KPPN Curup. Sedangkan untuk 37 desa lainnya, menurut Desma kemungkinan besar masih dalam proses pengajuan kecuali satu desa yaitu Desa Lubuk Kembang yang ada di Kecamatan Curup Utara. Pengajuan dana desa untuk Desa Lubuk Kembang ini ditangguhkan sementara karena ada permasalahan dalam penyaluran dana desa, dimana menurutnya kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. \"Kita sudah mengimbau masing-masing desa untuk segera melakukan pengajuan pencairan, baik melalui surat resmi maupun melalui grub WA,\" tambah Desma.

Menurut Desma, pihaknya berharap proses pengajuan pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong bisa selesai minggu ini, karena menurutnya saat ini juga sudah masuk tahapan pengajuan pencairan anggaran dana desa (ADD). Karena menurut Desma pihaknya menargetkan pencairan dana desa dan anggaran dana desa tahap kedua tahun 2020 ini selesai diakhir Bulan Oktober ini. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pencairan dana desa tahap II ini besarannya yaitus sebesar 40 persen dari total dana desa yang diterima setipa desa. Dana desa tahap II tersebut digunakan untuk penyaluran BLT tambahan selama tiga bulan yaitu September hingga November dengan besaran bantuan yang diberikan Rp 300 ribu per KPM. Penyaluran tahap kedua DD sebesar 40 persen ini sesuai dengan PMK Nomor 50/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa peruntukannya akan dibagi 50 persen untuk kegiatan pembangunan fisik dan 50 persen untuk penanganan dampak Covid-19.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: