2 Tersangka Pembangunan Pasar Rakyat di Lebong Kembalikan KN

2 Tersangka Pembangunan Pasar Rakyat di Lebong Kembalikan KN

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong terus bergulir. Sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 393 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil regan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Provinsi Bengkulu telah melakukan pengecekan fisik pasar untuk menghitung KN. “Berdasarjan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan sebesar Rp 393 juta,” sampainya,

Sebelumnya kedua tersangka telah diberikan waku selama 60 hari untuk mengembalikan KN sesuai dengan TGR yang telah disampaikan. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga ke-2 orang yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka. “Namun setelah ditetapkan sebagi tersangka, keduanya baru mengembalikan TGR,” ucapnya.

Selain adanya KN, sambungnya, juga dari hasil pengecekan oleh tim ahli konstruksi, diketahui bahwa untuk bangunan juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume. Untuk itulah saat ini pihaknya tinggal melengkapi berkas hasil audit dari BPKP dan kemudian diserahkan kepada jaksa peneliti. “Kita tinggal melengkapi beberapa berkas dan segera akan kita limpahkan,” sampainya.

Ditegaskan Ronald, meskipun KN telah dikembalikan oleh para tersangka, namun tidak akan mempengaruhi mengenai perkara yang menjerat kedua tersangka. Karena pengembalian KN merupakan bagian dari penyidikan yang disita sebagai barang bukti. “Apapun yang dikembalikan oleh tersangka apakah namanya sebagai titipan, ganti rugi atupun kerugian negara, penyidik akan melakukan penyitaan,” tegasnya.

Dugaan kasus korupsi pembangunan gedung pasar rakyat Pelabuhan Talang Leak merupakan kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di tahun 2018 lalu dengan menelan biaya sebesar Rp 5,4 miliar yang bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Negera (APBN). Pembangunan pasar tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor dari PT Awoh Ing Karya (AIK). Akan tetapi pihak kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkanlah 2 orang tersangka pada tanggal 7 September 2020. Yaitu masing-masing berinisal Sy yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Lebong yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Provinsi Bengkulu. Sementara 1 tersangka lagi berinisial RF yang merupakan pihak dari PT AIK.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: