Kuota Pupuk Kaur Bertambah 460 Ton

Kuota Pupuk Kaur Bertambah 460 Ton

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna mengatasi kelangkaan pupuk pada musim tanam padi akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur kembali mendapat penambahan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 460 ton. Penambahan ini untuk memenuhi kebutuhan tani dalam menghadapi musim tanam akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 nanti.

“Untuk masalah pupuk musim tanam kali ini petani tidak perlu takut, karena ada penambahan dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu sekitar 460 ton,” kata Dispertan Kaur Nasrul Rahman S Hut melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian David Marsal A Md, Jum’at (9/10).

Dikatakan David, penambahan itu bukan seperti tahun lalu yang hanya mendapat jatah urea, tahun ini terdapat penambahan kuota untuk pupuk jenis SP-36 Urea dan ZA sementara untuk organik dan NPK tidak ada perubahan. Dimana kenaikan untuk pupuk jenis SP-36 sebanyak 100 ton, Urea 330 ton dan ZA 30 ton. Sedangkan mengenai harga pupuk subsidi tak ada perubahan masing-masing perkilogramnya yakni Urea Rp 1.800, SP-36 Rp 2000, Za Rp 1400, NPK, 2300 dan Organik Rp 500. Dengan penambahan kuota pupuk ini ia memastikan pada musim tanam kali ini petani tidak akan mengalami kekurangan pupuk seperti tahun sebelumnya.

“Yang mendapat tambahan itu pupuk jenis Urea, SP-36 dan ZA. Untuk yang paling banyak penambahan itu pupuk jenis urea 330 ton. Masalah harga tetap dan tidak ada perubahan,” terangnya.

Lanjutnya, bila memang terjadi kelangkaan dia menghimbau kepada masyarakat dapat melapor sehingga bisa dicarikan solusi mengatasinya. Sebab bila sampai terjadi pihaknya bersama dengan tim pengawasan pupuk terdiri dari unsur TNI dan Polri akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kita pastikan dengan adanya kuota tambahan pupuk sebanyak saat ini, maka para petani di Kaur tidak perlu takut akan kekurangan pupuk,” tuturnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk tetap mengacu kepada Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan). Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

“Pengajuan harus melalui RDKK juga menggunakan sistem elektronik jadi juga data yang ada harus di input di sistem, penyaluran pupuk ini sesuai dengan kebutuhan kelompok,” jelasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: