Masuk Sipol Tak Bisa Daftar KPPS

Masuk Sipol Tak Bisa Daftar KPPS

TAIS, bengkuluekspress.com - KPU Seluma melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu Desember mendatang. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Salah satunya tidak terlibat Partai Politik dan masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

\"Pendaftarannya langsung ke Sekretariat PPS masing-masing desa. Masing-masing desa dibutuhkan 7 orang,\" tegas Komisoner KPU Seluma, Edi Anzori A. Md

Dijelaskan bahwa petugas KPPS ini haruslah netral dan tidak memihak ke salah satu calon. Mereka ini nantinya akan bertugas selama satu bulan. Mulai terhitung dari 24 November hingga 24 Desember mendatang. Mereka ini akan digaji sebesar Rp 800 ribu.

\"Mereka ini bekerja selama satu bulan saja. Fokus bekerja hanya satu hari,\" ucap Edi.

Disampaikan bahwa, masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS termasuk anggota. Sehingga, totalnya 3.150 orang KPPS. Untuk petugas KPPS ini diutamakan orang yang berpengalaman. Paling tidak sebanyak tiga orang. \"Kami sampaikan ke PPS dalam teknis perekrutan ini diutamakan yang berpengalaman, paling tidak tiga orang,\" sampainya.

Menurutnya, jika memang dalam satu desa kekurangan pelamar atau kurang dari 7 orang, maka bisa membuka untuk desa terdekat. Namun, jika sudah cukup 7 orang untuk satu TPS, maka tidak perlu lagi membuka untuk desa terdekat.

\"Nanti ada beberapa tahapan. Yang mengatur teknisnya itu di PPS. Yang jelas PPS lebih mengetahui mereka yang sudah berpengalaman,\" ujarnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: