Rampas Perhiasan, Napi Asimilasi Diamankan

Rampas Perhiasan, Napi Asimilasi Diamankan

BENGKULU, BE - Seorang narapidana (Napi) asimilasi yang baru keluar penjara September. Kini kembali berurusan dengan kepolisian. Napi tersebut berinisial FH (23) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Jika sebelumnya FH tertangkap, karena kepemilikan senjata tajam (sajam) dan dugaan pemerasan. Kali ini, FH tertangkap karena merampas perhiasan kalung emas seberat 10 gram milik Mastian, yang tidak lain nenek FH sendiri. Kejadian tersebut dialami Mastian pertengahan Oktober 2020 lalu. Mastian yang sudah tidak bisa lagi memaafkan perbuatan cucunya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Tim opsnal Polsek Gading Cempaka akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitaran Pasar Panorama, Kota Bengkulu, Senin (5/10). Penangkapan napi asimilasi tersebut dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono melalui Kanit Reskrim Iptu J Manurung. \"Tersangka mencuri emas milik neneknya sehingga termasuk kedalam tindak pidana pencurian dalam keluarga. Kejadiannya bulan pertengahan September 2020 lalu,\" jelas Kanit Reskrim pada BE Kamis (8/10). FH mencuri kalung emas neneknya dengan cara paksa. Bermula saat FH datang ke rumah neneknya di sekitaran Jalan Hibrida, Gang Mayang. FH kemudian menggedor pintu rumah neneknya hingga neneknya keluar dari dalam rumah. Saat neneknya keluar hendak menutup pintu pagar, FH kemudian menarik baju neneknya dari arah belakang hingga neneknya terjatuh. Saat neneknya terjatuh, FH langsung menarik paksa kalung emas 10 gram dari leher neneknya. \"Setelah merampas kalung tersebut, FH langsung melarikan diri. Karena nenek berteriak meminta tolong setelah kalungnya dirampas pelaku,\" imbuh Kanit Reskrim. Selain Napi asimilasi. Tindakan FH kerap meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya dan sekitaran Pasar Panorama. FH kerap kali melakukan pemerasan, bertindak seenaknya. Tidak heran banyak masyarakat yang kenal dengan FH. Saat hendak melakukan penangkapan tim opsnal sempat kesulitan, karena FH mengkonsumsi pil samcocin untuk memberikan efek mabuk. Jika sudah mabuk FH diduga berani melakukan perlawanan kepada siapa saja. Akhirnya dengan tim opsnal memikirkan cara lebih efektif dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada FH. Cara tersebut akhirnya berhasil, sehingga FH langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka. Hasil pencurian perhiasan emas 10 gram sudah dijual oleh pelaku FH kepada orang yang tidak dikenalnya. Perhiasan emas 10 gram tersebut dijual Rp 3 juta oleh pelaku. Uangnya kemudian dibelikan handphone, baju dan celana, sisanya untuk senang-senang. \"Sudah aku jual uangnya untuk foya-foya,\" singkat FH. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: