KSDAE KLHK Setujui PKS Pembangunan Jalan Mangkurajo Dilanjutkan

KSDAE KLHK Setujui PKS Pembangunan Jalan Mangkurajo Dilanjutkan

LEBONG, BE – Sempat tidak mendapatkan kejelasan. Akhirnya pembangunan jalan di Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Selatan, menemukan titik terang. Hal ini setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumer Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui diadakannya Perjanjian Kerja Sama (PJS). Hal ini sesuai dengan surat persetujuan yang langsung ditandatangani Direktur Jendral KSDAE KLHK, Ir Wiratno MSc, nomor S.845/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2020 tertanggal 8 Oktoer 2020, perihal Persetujuan Kerjasama Peningkatan peningkatan dan pemeliharaan jalan ekstising di dalam kawasan taman Wisata Alam (TWA) Tes a.n Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Menindaklanjuti surat Bupati Lebong kepada Menteri LHK nomor : 660/532/PAPPEDA-VI/VIII/2/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 perihal permohonan PKS Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka peningkatan dan pemeliharaan kalan Eksisting dan Infrastruktur penunjang lainnya didalam kawasan TWA Danau Tes. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, S.H, M.Si, ketika dihubungi BE melalui telepon selular mengatakan, dirinya bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Dinas PUPR-Hub) secara langsung ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak KLHK. “Ia saya sudah bertemu dan kita bersyukur PKS disetujui,” sampai Mustarani, Kamis (08/10). Dengan disetujuinya jalan yang masuk kawasan TWA untuk dilakukan peningkatan, tepatnya di Desa Trans Mangkurajo. Nantinya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Lebong maupun luar Lebong pada umumnya, dalam peningkatan roda perekonomian. “Karena masuk kawasan TWA dan memang diharuskan adanya PKS, maka kita kejar agar PKS bisa dilakukan dan pembangunan bisa kembali dilaksanakan,” ujarnya. Sebelumnya peningkatan jalan Desa Trans Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, dengan panjang 3,5 kilometer menelan biaya sebesar Rp 10,1 miliar lebih. Berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020, dikerjakan oleh PT Pabana Adi Sarana. Akan tetapi, dari total 3,5 kilometer peningkatan jalan yang dilakukan, diketahui ada sepanjang 1 kilometer jalan yang dilebarkan, namun menurut BKSDA masuk kedalam TWA Bukit Daun dan harus diberhentikan sebelum adnaya PKS. Namun sejak bulan Agustus yang lalu, PKS tak kunjung dilaksanakan, sementara pekerjaan jalan akan berakhir pada pertengahan bulan Oktober ini. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: