Dugaan Pungli Pasar Naik Penyidikan
BENGKULU, BE - Dugaan penggelapan uang retribusi Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang diselidiki Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, telah naik ke penyidikan. Jika alat bukti sudah lengkap kemudian seluruh saksi sudah dimintai keterangan, penyidik segera menetapkan tersangka perkara ini. \"Kita kaji dulu, mulai dari administrasi, kemudian barang bukti yang kita dapat di lapangan, lakukan pemeriksaan ulang sebelum menetapkan tersangka,\" jelas Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Max Mariners kepada BE Rabu (7/10). Karena kasus tersebut sifatnya pengaduan, maka ada laporan polisi. Dalam hal ini pelapor atas nama Junaidi, Ketua Koperasi Bangun Wijaya. Dari pengaduan tersebut, beberapa waktu lalu tim Subdit Jatanras telah mendatangi lokasi dan menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli). Hanya saja, belum ada penindakan hukum, karena masih minim bukti. Kemudian, Tim Subdit Jatanras juga melakukan penelitian terhadap dasar pengelolaan lapak Koperasi Bangun Wijaya dan pihak yang diduga melakukan pungli. Setelah dilakukan kajian, diketahui salah satu pihak memang tidak mempunyai hak melakukan pungutan di Pasar Pagar Dewa tersebut. \"Setelah kita kaji, dasar tersebut salah satu pihak tidak punya hak,\" imbuhnya. Pengaduan tersebut disampaikan Juli lalu. Dugaan pungli tersebut terjadi sejak 2018. Akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan pihak Koperasi Bangun Wijaya merugi hingga Rp 1,2 miliar. Saat itu dasar Koperasi Bangun Wijaya mengelola Pasar Pagar Dewa berdasarkan peraturan pemerintah ditambah lagi putusan MA Nomor 2925JK/PDT/2017 yang memenangkan Koperasi Bangun Wijaya atas Pemkot Bengkulu dan Disperindag untuk mengelola pasar. Setelah keluar dua dasar tersebut, ada oknum tidak bertanggung jawab melakukan pungutan tanpa izin dan persetujuan dari Koperasi Bangun Wijaya. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: