Sisa Pembayaran Pembangunan Rumah Tak Dibayar, Lapor Polisi
BENGKULU, BE - Akibat sisa kontrak pembangunan rumah tidak dibayarkan. Membuat Mulyanto (52) warga Jalan Kuala Lempuing, Kelurahan Kuala Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, merugi hingga Rp 137 juta. Korban memutuskan melaporkan salah satu perusahaan properti ke Polda Bengkulu, Senin (5/10). Laporan tersebut telah diterima Polda Bengkulu, saat ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Kita menerima laporan dugaan penipuan tersebut. Laporan dipelajari terlebih dulu, karena dalam laporan korban ada kontrak. Kemudian, ada janji akhirnya sisa uang tidak dibayar,\" jelas Kabid Humas, Selasa (6/10). Kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar Oktober 2019. Saat itu korban ditawari membangun dua unit rumah type 50 di Jalan Akasia dengan nilai kontrak Rp 150 juta. Kemudian, satu unit rumah type 36 dengan kontrak Rp 35 juta di Perumahan berada di kawasan Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu. Saat itu pelapor bertemu dengan terlapor di Jalan S Parman, Kelurahan Tanah Patah membahas pekerjaan tersebut. Karena, tawaran dari terlapor menarik, akhirnya pelapor menerima tawaran tersebut. Sesuai kesepakatan uang pembayaran diberikan setelah dua unit rumah selesai dibangun. Setelah pembangunan rumah selesai, terlapor seluruhnya uang pembangunan rumah sebesar Rp 137 juta. Setelah pembangunan rumah selesai, hingga kasus ini dilaporkan terlapor belum membayar uang yang dijanjikan tersebut. \"Jika dilihat dari laporan yang masuk ke kita, pelapor ini mengerjakan dua unit rumah, tetapi terlapor tidak membayar uang sisa pembangunan rumah Rp 137 juta,\" pungkas Kabid Humas. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: