Biaya Rapid Test KPPS di Bengkulu Utara Tak Bisa Digratiskan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa pagi (6/10). Hasilnya pihak Dinkes tidak bisa menggratiskan biaya rapid test bagi 4.459 KPPS plus 1.274 petugas keamanan dikarenakan terkendala dengan peraturan daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU BU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Rama Diandri SKom saat dikonfrimasi BE, Selasa (6/10). \"Ya, dari hasil rapat koordinasi yang kita lakukan bersama pihak Dinkes, untuk rencana menggartiskan biaya rapid tes bagi 5.733 KPPS tidak bisa dilakukan karena terkendala perda,\" kata Rama Diandri.
Kendati demikian, Rama Diandri menambahkan, bahwa dari rapat tersebut pihak Dinkes akan berupaya berkoordinasi kepada seluruh Puskesmas yang ada. Sehingga biaya rapid test calon KPPS disesuaikan dengan Perda. Namun pihak KPU juga telah menyiapkan anggaran rapid test bagi calon KPPS sebesar Rp 150 ribu perorang. \"Meskipun tidak dapat digratiskan, namun ada upaya lain yang dilakukan dan kita juga telah menyiapkan anggaran tersebut sebesar Rp 150 ribu perorang,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: