Jelang Putusan, KPU Kaur Koordinasi ke KPU RI

Jelang Putusan, KPU Kaur Koordinasi ke KPU RI

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jelang diputuskannya rekomendasi dari Bawaslu Kaur yang diterima oleh KPU Kaur beberapa hari yang lalu, KPU Kaur masih melakukan koordinasi ke berbagai instansi, salah satunya yakni KPU RI di Jakarta. Dimana upaya ini dilakukan agar nantinya dalam mengambil keputusan tidak menyalahi prosedur dan juga tidak ada kesalahan di kemudian hari.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kaur, Drs Sunarsan kepada BE, Senin (5/10). Menurutnya koordinasi dilakukan oleh KPU Kaur sebelum menentukan keputusan apa yang akan diambil pasca diterimanya surat dari Bawaslu Kaur nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan yang mana isinya yakni kajian dugaan pelanggaran Cakada Kaur, Gusril Pausi.

“Ya semua komisioner kita masih di Jakarta untuk konsultasikan hal ini. Jadi belum tahu apa langkah nantinya akan diambil,” singkat Sunarsan.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto SE ketika dikonfirmasi kemarin (5/10) belum memberikan penjelasan secara mendetail terkait hasil koordinasi pihaknya dengan KPU RI atau dengan instansi lainnya. Termasuk langkah apa yang akan dilakukan KPU Kaur untuk tahap selanjutnya. Mengingat masa waktu setelah diterima surat dari Bawaslu KPU Kaur memiliki kesempatan selama 7 hari kerja terhitung surat yang diterima oleh KPU Kaur tanggal 30 September yang lalu.

Sebagaimana diketahui pada 30 September lalu KPU Kaur menerima surat dari Bawaslu yang isinya merekomendasikan meneruskan laporan yang diterima oleh pihak Bawaslu sebanyak 5 laporan atas dugaan pelanggaran administarsi kepada KPU Kaur yang mana menjadi kewenangan KPU Kaur untuk memberikan sanksi. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: