Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar Pemuda Diamankan

Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar Pemuda Diamankan

BENGKULU, BE - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terduga pelaku berinsial Ju (21), warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Terduga pelaku menyebar foto tidak senonoh mantan pacarnya berinisial Mu warga Kota Bengkulu pada Agustus 2020. Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simajuntak SIK melalui Wakapolres Kompol Hendry Saputra SIK kepada BE menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Bengkulu, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku akhir September 2020 lalu di salah satu rumah makan ayam geprek di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Penyebaran foto tidak senonoh tersebut bermula saat korban dan pelaku masih berpacaran pada Agustus 2019. Terduga pelaku meminta alamat email dan pasword facebook korban dan korban memberikannya. Selanjutnya, terduga pelaku menelepon korban, melalui pembicaraan tersebut pelaku ingin melihat korban tidak menggunakan pakaian. Meski sempat menolak permintaan terduga pelaku, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, karena pelaku terus memaksa. Saat korban tidak memakai baju pelaku melakukan panggilan video call. Tidak lama setelah melakukan video call, terduga pelaku dan korban ribut melalui WhatsApp. Diduga kesal karena ribut dengan korban, terduga pelaku menyebarkan scrensoot foto tidak senonoh korban tersebut. Terduga pelaku juga menyebarkan foto tidak senonoh ke facebook dan instagram korban. Korban mengetahui foto tidak senonohnya tersebar setelah diberi tahu temannya pertengahan Agustus 2020 lalu. \"Pelaku kita sangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,\" pungkas Wakapolres. (167)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: