Curi Handphone, Kernet Bus Diamankan

Curi Handphone, Kernet Bus Diamankan

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial He (33). Seorang kernet bus warga Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. He diamankan, karena diduga mencuri satu unit Handphone Xiaomi Lite 8 milik Tika Hikmah Oktiva (29), Warga Jalan Danau, RT 4 RW 1, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu. He ditangkap tanpa perlawanan ditempat kerjanya, tidak jauh dari TKP pencurian, Sabtu (3/10). Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono SH melalui Kanit Reskrim Iptu J Manurung menuturkan kepada BE, \"Terduga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan. Kita tangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (3/10).\" Terduga pelaku mencuri handphone milik korban karena melihat pintu rumah korban terbuka saat melintas di depan rumah korban. Karena, lingkungan sekitar rumah korban sepi, terduga pelaku kemudian masuk kedalam rumah mengambil handpone yang diletakkan di atas meja. Saat masuk kedalam rumah, aksi terduga pelaku sempat diketahui penghuni rumah, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Tim opsnal Polsek Gading Cempaka akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku sempat tidak mengaku dirinya melakukan pencurian. Tetapi setelah korban membawa kotak handphone dan korban yakin dengan ciri-ciri handphone, pelaku tidak bisa lagi mengelak. \"Terduga pelaku sempat tidak mengaku melakukan pencurian, tetapi akhirnya berhasil kita buktikan terduga pelaku melakukan pencurian berdasarkan keterangan dari korban,\" imbuh Kanit Reskrim. Dari pengakuan terduga pelaku, jika handphone tersebut berhasil dijual. Uangnya dia digunakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B. Terduga pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. \"Bukan untuk bayar hutang, jika kejual uangnya untuk buat SIM,\" pungkas pelaku. Akibat aksinya tersebut pelaku terancam pidana 7 tahun penjara karena disangkakan pasal 363 KUHP. Polsek Gading Cempaka masih melakukan pendalaman apakah tersangka hanya satu kali melakukan aksi pencurian atau terlibat pencurian lain di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: