PN Bengkulu Tutup Sementara

PN Bengkulu Tutup Sementara

Pegawai Reaktif Rapid Tes

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu melakukan penutupan sementara selama lima hari kerja terhitung dari tanggal 5 Oktober sampai 9 Oktober 2020. Penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran wabah covid-19, mengingat tiga orang pegawai dan satu orang anak magang di PN Bengkulu reaktif saat dilakukan rapid tes. Sejauh ini PN Bengkulu belum menerima hasil swab dari rumah sakit apakah pegawai dan anak magang tersebut reaktif covid-19 atau reaktif karena sakit flu biasa. Sesuai arahan dari Ketua PN Bengkulu, Riza Fauzi SH CN, seluruh pegawai PN Bengkulu kecuali satpam diberlakukan Work Form Home (WFH). Selama aturan WFH diberlakukan pegawai dilarang keluar rumah kecuali memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. \"Hakim dan pegawai lain tidak diperbolehkan bepergian keluar Provinsi, baik dalam rangka dinas atau tidak. Jika mengalami keluhan flu, demam dan batuk secepatnya melakukan rapid tes, jika reaktif lakukan swab. Penutupan sementara dilakukan dari tanggal 5 sampai 9 Oktober,\" jelas Riza, Jum\'at (2/10). Disisi lain, dari pihak jaksa dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu, penutupan sementara PN Bengkulu tidak begitu dipermasalahkan. Kecuali dalam masa penutupan sementara terdapat tersangka yang harus dilimpahkan ke pengadilan dan masa tahanan akan habis. Hanya saja kejadian tersebut jarang terjadi, karena penutupan sementara hanya dilakukan selama satu minggu. Terlebih lagi terkait dengan pelimpahan tersangka ke pengadilan akan dikomunikasikan atau di koordinasi dengan bagian humas atau ketua pengadilan. \"Tidak begitu masalah, paling yang terkendala itu jika ada pelimpahan ke pengadilan, tetapi itukan bisa dikoordinasikan terlebih dulu,\" jelas jaksa Kejati Bidang Pidum, Wenharnol SH. Disisi lain, tiga orang pegawai dan satu anak magang masih menjalani isolasi sembari menunggu hasil swab dari rumah sakit. Rapid tes tersebut keluar hasilnya pada Kamis (1/10) kemarin. Setelah itu, Ketua PN Bengkulu mengeluarkan surat keputusan Ketua PN Bengkulu Nomor : W8-U1/4195/OT.01.3/X/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA dan penetapan untuk bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh hakim, pegawai ASN dan pegawai non ASN dalam rangka antisipasi penyebaran wabah Covid-19. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: