Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kredit

Leasing Dilarang Tarik Paksa Kendaraan Kredit

\"\"

BINTUHAN,  bengkuluekspress.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, menggelar sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia di Kabupaten Kaur Jum\'at (2/10). Acara yang digelar di aula Hotel Zalfa itu dihadiri sejumlah Kades, Polsek, Bank, dan OPD terkait. Acara sendiri dihadiri tiga narasumber terdiri dari Kemenhukum HAM, Polsek dan dibuka langsung Asisten 1 Setda Kaur, Zailan SPd. Dalam sambutannya Zailan menyampaikan, pentingnya sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia kepada masyarakat perihal leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa yang dilakukan bila kejadian tersebut terjadi. “Jika ada pelaporan oleh konsumen, jika masih terjadi kejadian penagihan paksa, harus jelas konsumen kemana melapornya dan ini sangat penting,” kata Zailan. Dikatakan Zailan, sering dilihat dan dengar bersama di tengah-tengah masyarakat, sejumlah objek jaminan fidusia yang dieksekusi penerima jaminan fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, leasing atau bank selaku kreditur yang berujung ke masalah pidana. Hal ini dikarenakan dalam mengeksekusi objek jaminan tersebut tanpa memiliki hak eksekutorial, dengan kata lain, objek jaminan tersebut tidak dilakukan pendaftaran fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial. “Dalam memperoleh kredit atau pembiayaan yang selalu mengandung risiko perlu adanya suatu jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Suryanti SH MH menyampaikan, melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia harus mampu menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham Bengkulu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Kaur. Dimana jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. “Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan mengerti. Juga masyarakat jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, karena tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: