Partai Bekarya Usulkan PAW Anggota Ke DPRD BS
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Bekarya) Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan perihal surat pemberitahuan pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD BS, Supardi SSos kepada Ketua DPRD BS. Surat tersebut diserahkan oleh sekretaris DPD Partai Bekarya BS, Despriyadi didampingi bendahara DPD, Wadimin.
\"Surat usulan PAW sudah kami serahkan ke sekretariat DPRD BS, \" kata Despriadi diamjni Wadimin, saat ditemui di sekretariat DPRD BS,Kamis (1/10).
Dijelaskan Despriyadi, alasan dan dasar diusulkannya Supardi SSos anggota DPRD BS untuk di PAW karena tidak menghadiri acara Rakernas yang telah diselenggarakan oleh partai Bekarya pimpinan MUCHCIDI PURWOPRANJONO yang diselenggarakan di hotel Singgasana Surabaya pada tanggal 14-16 Agustus 2020. Padahal undangan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya dalam undangan tersebut dinyatakan anggota DPRD dari partai Berkarya masa bakti 2019-2024 diwajibkan hadir dan bagi yang tidak hadir akan diberikan sanksi partai berdasarkan Pada AD/ART Partai Bekarya. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak hadir. Berdasarkan SK No:024/DPW/BERKARYA/VIII/2020 Supardi SSos sudah tidak lagi menjadi pengurus maupun keanggotaan Partai Bekarya Berdasarkan SK KEMENKUMHAM RI tanggal 30 Juli 2020 Nomor M.HH I6.AH.II.0I tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ARTPartai Berkarya dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi SK KEMENKUMHAM RI Nomor M.IHH07.AH.II.0I Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018.
\"Oleh karena itu, DPD Partai Bekarya BS memadang perlu segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), kami mohon kepada ketua DPRD BS kiranya berkenan memproses usulan PAW secepatny,\" pungkas Despriyadi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) BS, Fery Kusnadi SE mengatakan terkait urusan PAW bukan rananya sektariat DPRD. Namun dirinya mengaku sekretariat DPRD BS sifatnya menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk melaksanakan proses PAW atas perintah pimpinan DPRD.
\"Sepengetahuan kami PAW keputusannya berada ditangan KPU. Nama yang diajukan oleh partai disampaikan ke KPU. Selanjutnya ke gubernur dan gubernur mengeluarkan SK-nya sebagai anggota dewan, jadi tugas kewenangan kami menggelar sidang paripurna saja,\" kilah Fery. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: