4 Orang Tersangka Ditetapkan

4 Orang Tersangka Ditetapkan

Kasus Pembacokan Polisi dan Satpam \"BriptuARGA MAKMUR, BE - Tindak lanjut proses penyidikan kasus pembacokan polisi dan Satpam dilokasi afdeling VI Karet PT Pamor Ganda atau dikawasan Desa Pagardin Kecamatan Ulok Kupai beberapa waktu lalu. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya adalah MJ (19), HS (25), Su (28), dan Ha (32) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Briptu Azis, (25) dan dua orang Satpam yaitu Feri (24) dan H Manurung (32).

\"Empat tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres BU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,\" kata Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK.

Dalam menangani perkara ini, Polres Bengkulu Utara telah memanggil delapan orang saksi yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Dari pemeriksaan yang dilakukan, empat saksi itu (tersangka) mengakui perbuatannya. Sedangkan empat saksi lainnya membantah terlibat dalam kasus itu.\"Kita akan terus panggil saksi-saksi lain untuk mengusut kasus ini, \" jelasnya.

Polisi juga terus melakukan penyidikan berkaitan asal mula terjadinya kasus ini. Pasalnya diduga pelaku yang terlibat penganiayaan itu lebih dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi lain berkaitan dengan kejadian itu.

Sementara itu, mengenai situasi terakhir di Desa Pagardin sudah berangsur kondusif. Hanya saja pihak kepolisian masih terus siaga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. \"Saat ini kita belum bisa membeberkan permasalahan ini terlalu jauh karena untuk menjaga kepentingan penyidikan,\" pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: