Simpan Sabu 22 Gram, Pemuda Pengangguran di Bengkulu Dibekuk
BENGKULU, BE - Seorang pemuda pengangguran terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk. Terduga pelaku berinisial H (32), warga Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, telah membekuk H dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22 gram. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos MH mengatakan kepada BE, terduga pelaku sudah menjadi tersangka ditangkap di Kecamatan Kampung Melayu saat hendak bertransaksi. \"Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika bakal ada transaksi narkoba. Dari laporan itu anggota bergegas melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan,\" jelas Kabid Humas, Minggu (27/9). Sudarno menambahkan, setelah penangkapan, anggota Resnarkoba Polda Bengkulu menggeledah tersangka. Polisi mendapati barang bukti (BB) dengan total berat 22 gram. Rinciannya, 1 paket besar yang sabu terbalut lakban hitam terbungkus dalam tissue, 1 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu terbalut lakban hitam dan terbungkus lagi dalam tissue. Selanjutnya, 1 paket kecil sabu terbalut lakban hitam terbungkus dalam tissue. Totalnya, seberat 22 gram. \"Jelas kita terus dalami siapa bandar dari pengedar H ini. Kita yakin ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini tentunya,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: