Polda Bengkulu Tak Keluarkan Izin Keramaian Kampanye

Polda Bengkulu Tak Keluarkan Izin Keramaian Kampanye

BENGKULU, BE - Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pada masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember mendatang. Polda Bengkulu dan Polres jajaran tidak akan mengeluarkan izin keramaian ataupun pengerahan massa dalam pilkada serentak 9 Desember 2020. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol, Sudarno, S.S.os, M.H kepada BE menuturkan, mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan untuk menghindari adanya klaster baru dari pilkada ini nantinya. Setiap kegiatan yang mengerahkan massa terutama dalam masa kampanye, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian. \"Ini berdasarkan surat yang kita terima dari Mabes Polri terkait hal itu,\" jelas Sudarno. Sudarno mengatakan, memang masa kampanye sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai dengan PKPU. Institusi yang melakukan tindakan pelanggaran kampanye Bawaslu dan KPU. Sedangkan, Polri hanya melakukan pengamanan pelaksanaan pemilu dan juga untuk kampanye. Meski begitu, pengerahan masa polri takkan menerbitkan surat izin. \"Kita berharap dan menyarankan pasangan calon (Paslon) dan tim sukses menaati aturan main yang sudah diatur dalam PKPU. Jika nantinya masih ada pelanggaran  terkait protokol kesehatan. Nanti Bawaslu atau Panwaslu yang mengawal dan Polri yang mendampinginya,\" jelas Sudarno. Sudarno juga menjelaskan, larangan dari pengerahan massa tersebut berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan juga Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Undang-undang (UU) 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan juga UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. \"Sebelumnya juga Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020 nanti,\" demikian tutupnya.  (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: