Sekda Lebong Ditunjuk Sebagai Plh Bupati

Sekda Lebong Ditunjuk Sebagai Plh Bupati

LEBONG, bengkuluekspress.com – Berdasarkan surat Gubernur Bengkulu nomor 131/915/B.1/2020 tertanggal 24 September 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Lebong dan berlaku mulai hari ini Sabtu (26/09). Dikarenakan pejabat sementara (Pjs) Bupati Lebong belum ada dan Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIp MSi cuti karena mendampingi Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersah MMA sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur. Sama halnya dengan Wakil Bupati Lebong saat ini Wawan Fernnadez Sh MKn yang kembali maju dalam Pilkada Lebong sebagai calon wakil Bupati Lebong.

Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa pihaknya hingga sore Kamis (25/09) belum mendapatkan informasi pelantikan Pjs Bupati Lebong. Karena penunjukan siapa yang akan menjabat sebagai Pjs belum dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Informasi yang kami peroleh Surat Keputusan (SK) penunjukan Pjs masih menunggu tandatangan dari bapak Mendagri,” sampainya, Kamis (25/09).

Dengan demikian, jika hingga Kamis malam pukul 24.00 WIB (25/09) belum ada pelantikan Pjs, maka maka surat penunjukan dari gubernur Bengkulu yang menunjuk dirinya sebagai Plh akan berlaku dan tidak berlaku setelah nanti adanya penunjukan Pjs yang dilantik. “Kita masih menunggu siapa yang nantinya akan ditunjuk sebagai Pjs,” ucapnya.

Untuk diketahui, Bupati Lebong dan Wakil Bupati Lebong saat ini cuti mulai dari tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020 dan surat cuti keduanya telah disampaikan dan diproses oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. “Bapak Bupati dan wakil bupati keduanya maju dalam Pilkada tahun 2020 ini,” jelasnya.

Meskipun bupati dan wakil bupati cuti karena maju Pilkada, keduanya akan masih tetap mendapatkan gaji serta tunjangan, Hanya saja tidak lagi mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas selama keduanya masih dalam masa cuti. “Hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2018,” ujarnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: