Pertemuan Kampanye di Benteng Dibatasi 50 Orang
BENTENG, bengkuluekspress.com- KPU Kabupate Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2020, di Aula Hotel Puncak Tahura, Jumat (25/9) pagi. Acara dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Benteng, Kabag Ops Polres Benteng, anggota Bawaslu Benteng, Pabung TNI dan PPK se-Kabupaten Benteng. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan bahwa pelaksanaan Pigub tanggal 9 Desember 2020 mendatang akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Dengan harapan, Pilgub berlangsung aman, lancar dan aman serta terhindar dari serangan Covid-19.
Dalam aturan terbaru, Brotoseno menjelaskan, ada perbedaan dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon). Dimana, setiap Paslon dan tim pemenangan tidak diperkenankan melakukan pertemuan terbuka yang mengerahkan banyak masa. \"Yang diperbolehkan hanya pertemuan tertutup dalam suatu ruangan. Pesertanya juga terbatas, maksimal 50 orang dan wajib menjaga jarak serta memakai masker,\" kata Brotoseno.
Selain itu, lanjutnya, KPU juga akan menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi masyarakat saat menggunakan hak suara nanti. KPU akan menyiapkan masker cadangan bagi pemilih dan menyiapkan sarung tangan untuk setiap pemilih. \"Teknisnya, KPPS akan menentukan jadwal (waktu,red) bagi pemilih untuk datang ke TPS. Tujuannya untuk menghindari kerumunan,\" pungkas Brotoseno.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: