Wagub Dikosongkan, Pelanggaran Hukum

Wagub Dikosongkan, Pelanggaran Hukum

\"calon\"BENGKULU, BE - Jika kursi wakil gubernur (Wagub) dikosongkan, maka akan terjadi pelanggaran hukum massal. Sebab itu wacana mengosongkan kursi wakil gubernur dinilai mengada-ada.  Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, menyatakan kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang lebih dari 18 bulan sejak dilantiknya kepala daerah harus segera diisi.

\"Kalau wakil gubernur dikosongkan, berarti pelanggaran hukum massal,\" kata Ketua Fraksi Raflesia Bersatu DPRD Provinsi Rahimandani MA, kemarin.

Rahimandani  mengatakan sebagai negara hukum, maka ketentuan hukum harus menjadi pedomana hidup dalam menjalankan asas-asas pemerintahan.  Termasuk memilih wakil gubernur, sudah diatur dalam Undang-undang berlaku. \"Jika diabaikan pelanggaran hukum massal,\" katanya.

Sebab itu, ia tidak setuju dengan  dengan pengosongan kursi wakil gubernur. Meski hal tersebut menjadi  hak gubernur dan partai politik pengusung, Ia mengatakan agar  calon wakil gubernur segera diajukan kepada DPRD Provinsi. \"Sehingga kekosongan kursi wakil gubernur segera diisi, dan pemerintah dapat segera bekerja,\" katanya.

Gubernur H Junaidi Hamsyah juga mengatakan jika ia akan mengikuti peraturan perundang-udangan untuk mengisi kekosongan kursi wakil gubernur. Hanya saja ia mengatakan saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPP PAN . \"Rekomendasi dari PAN belum saya terima, partai pengusung kan Demokrat dan PAN,\" katanya.

Ia menilai wacana mengkosongkan kursi wakil gubernur hanya sebatas wacana pribadi seseorang. Tetapi, karena undang-undang memerintahkan pengisian kekosongan kursi wagub, maka harus dilaksanakan.  \"Kita ingin menjalankan aturan. Sekarang siapa yang butuh wagub. Kita jalankan aturannya dulu,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: