Sopir Truk BB Tuntut Kenaikan Upah hingga Tolak Truk Non BD Beroperasi
BENGKULU, BE - Ratusan truk batu bara (BB) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (24/9). Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Rafflesia Truk Mandiri ini menuntut penyesuaian upah angkutan. Sebab, selama ini tarif yang ditetapkan tidak mencukupi untuk operasional angkutan BB dari tambang ke stockpile BB yang ada di Dermaga Pulau Baai Bengkulu. \"Angkutan BB harganya sudah sangat rendah. Tidak lagi mencukupi untuk operasional,\" kata Korlap Aksi, Riki. Diterangkannya, tuntutan itu telah beberapa kali disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun tidak kunjung diberikan solusi. Pihaknya menilai, perusahaan pertambangan dan pemerintah tidak lagi memikirkan rakyat. \"Yang terjadi saat ini, yang mengakut BB itu mobil PT, sementara mobil masyarakat terabaikan. Sehingga masyarakat kurang kesejahteraannya,\" tambahnya. Tidak hanya menuntut untuk penyesuaian tarif angkutan BB, ratusan sopir truk itu juga meminta mobil truk jenis lohan dengan kapasitas angkut 20 ton keatas tidak lagi beroperasi mengangkut BB melewati jalan negara dan jalan provinsi. Sebab, sesuai tonase jalan, tidak memenuhi aturan. \"Kita minta tegas menertibkan itu. Kami juga minta truk plat luar Bengkulu tidak lagi angkut BB di Bengkulu. Kami minta tindak tegas. Karena mobil luar itu tidak memberikan pemasukan untuk Bengkulu. Mobil daerah justru banyak yang nganggur,\" tambah Riki. Massa meminta agar Pemprov Bengkulu mengakomodir tuntutan tersebut. Jika tidak, maka banyak masyarakat yang menjadi korban. \"Tadi kami juga sudah audensi, tapi hasilnya masih kecewa. Gubernur tidak juga ingin bertemu dengan kami. Padahal, sudah 6 kali kami minta audiensi, yang ke 7 ini terpaksa kami harus demo,\" tuturnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setdaprov Bengkulu, Supran mengatakan, untuk harga tonase angkuta BB, pemprov sendiri sudah melakukan langkah-langkah. Seperti memberikan surat kepada pihak pemegang IUP tambang untuk mengakomodir permintaan sopir truk. \"Gubernur tidak bisa memutuskan harga, tidak bisa menutup tambang. Bukan wewenang gubernur, yang bisa dilakukan pemprov itu hanya memfasilitas,\" ujar Supran. Begitupun untuk mobil angkutan BB yang tidak menggunakan plat BD juga sudah disurati Pemprov kepada perusahaan pertambangan. Jika tetap ingin menggunakan mobil tersebut, maka harus dimutasi menjadi BD. \"Surat juga sudah kita sampaikan,\" tuturnya. Termasuk rencana pembentuk koperasi untuk bekerjasama dengan IUP Pertambangan juga akan difasilitas oleh pemprov. Pihaknya akan kembali beraudiensi bersama pihak tambang dan koperasi. Mudah-mudahan dalam audiensi yang akan digelar pada 29 September ini bisa membuahkan hasil. \"Nanti kita mediasi lagi dua belah pihak. Siapa tahu ada solusi, karena kita tidak bisa memutuskan sepihak,\" tandas Supran. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: