Kapolres Lebong: Langgar Maklumat Kapolri, Siap-siap Dipidana

Kapolres Lebong: Langgar Maklumat Kapolri, Siap-siap Dipidana

LEBONG, bengkuluekspress.com – Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2020, siap-siap akan menerima sanksi hukuman pidana.

Polres Lebong lakukan sosialisasi kepada seluruh paslon dan masyarakat Desa dan Kelurahan Kabupaten Lebong. Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur Sik mengatakan bahwa dalam menjalankan maklumat Kapolri pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberikan hard dan soft copy untuk bisa ditempel disetiap desa dan kelurahan, agar bisa dibaca dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Lebong.

“Secara langsung kita mendatangi warga terutama tim sukses paslon,” jelasnya, Kamis (24/9).

Terkhusus untuk tim 4 paslon, dirinya secara langsung mendatanginya dan langsung dibuat video untuk menghimbau kepada simpatisan masing-masing agar bisa menjalankan dan mengikuti seluruh peraturan dari KPU, Bawaslu dan maklumat kapolri dimasa Pilkada tahun 2020 ini, untuk menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Semua tim sukses saya datangi secara langsung,” ujarnya

Jika nantinya masih ditemukan yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan, baik dari pihak KPU, Bawaslu dan kepolisian. Ditambah lagi ada satuan tugas (Satgas) Yustisi Covid-19, sehingga jika melanggar protokol kesehatan.

“Apalagi saat ini sudah ada Peraturan bupati (Perbup),” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, jika masih juga melakukan pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas. Dimana sesuai dengan pasal 212, 214 dan 216 terkait tidak mengikuti perintah aparat penegak Negara, maka akan dikenakan pidana maupun untuk pidana yang akan diberikan rendah.

“Sanksi dari Perbup berupa sanksi sosial denda jika tidak juga, maka akan diterapkan ancaman hukuman pidana,” tegasnya. (erick)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: