Sanksi Tak Pakai Masker Diterapkan Bulan Depan
BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu pada bulan Oktober mendatang akan memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (protkes). Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. \"Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masyarakat atau pelaku usaha,\" ujar Plt Kasatpol PP, Saipul Apandi, kemarin (23/9). Ia menegaskan, hingga akhir September ini pihaknya masih mensosialisasikan sekaligus memberikan sanksi ringan kepada pelanggar, seperti membuat surat pernyataan dan membacakan Pancasila. Sedangkan pada Oktober, maka sanksi yang diberlakukan seperti diwajibkan membeli masker minimal 5 buah dan membersihkan sampah. Kemudian untuk pelaku usaha sanksi teringan surat peringatan, hingga terberat pencabutan izin usaha. \"Sebenarnya, sanksi yang diatur dalam perwal tidak menerapkan denda uang. Tetapi hanya sanksi sosial, karena jangan sampai masyarakat memakai masker karena ada denda uang, tetapi harus dari kesadaran masing-masing,\" ungkapnya. Satpol PP juga akan lebih memperketat pengawasan dengan menurunkan ratusan personel di beberapa tempat, seperti mall, pasar, objek wisata, kantor pelayanan masyarakat dan beberapa pusat keramaian, dan persimpangan traffic light. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim untuk berpatroli secara rutin, sehingga bisa cepat diketahui, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker. \"Kita sudah atur jadwal rutin mengunjungi fasilitas umum, dan disebar ke titik keramaian. Namun tetap kita lakukan secara humanis, karena target kita membuat masyarakat sadar akan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: