Disperindag Kota Bengkulu Tak Bisa Tindak Pangkalan Gas Nakal

Disperindag Kota Bengkulu Tak Bisa Tindak Pangkalan Gas Nakal

\"\"  

BENGKULU, BE - Temuan pangkalan gas 3 Kg yang melanggar aturan karena menimbun gas tidak bisa ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Pihak Disperindag mengaku bahwa wewenang Disperindag hanya sebatas pengawasan saja, dan tidak bisa memberikan tindakan atau sanksi tegas. \"Penindakan bukan kapasitas kita, fungsi kita hanya pengawasan dan pembinaan,\" ujar Kadisperindag Kota Bengkulu, Dewi Dharma, Rabu (23/9). Ia mengakui bahwa dari hasil pengawasannya beberapa waktu lalu ditemukan beberapa pangkalan yang sengaja melakukan penimbunan gas, dan ada yang tidak tersalurkan ke masyarakat tetapi dijual di warung-warung kecil. \"Kita sudah koordinasi dengan agen dari PT Pertamina, dan baru akan membicarakan tindakan apa yang harus kita berikan,\" ungkapnya. Selain itu, terkait dengan izin usaha pangkalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu untuk mencabut izin usaha pangkalan bersangkutan. Kemudian ia juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota, apabila izin sudah dicabut, maka pangkalan itu bisa ditertibkan atau disegel karena sudah menjadi ilegal. \"Bisa saja nanti sanksi tegas itu dilakukan dengan pihak terkait, makanya kita bicara dulu dengan agen yang juga berwenangan mencabut izin operasional-nya,\" terang Dewi. Di sisi lain ia menanggapi sorotan dari Komisi III DPRD Kota Bengkulu terkait kurangnya koordinasi dalam melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) atau peninjauan lapangan. Menurut Dewi, sidak beberapa waktu lalu merupakan aksi spontan karena langsung menindaklanjuti laporan warga dihari yang sama sehingga tidak lagi sempat berkoordinasi. \"Kalau ke depan nanti kita akan turun bersama Pertamina dan Dewan, \" jelasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: