PNS dan THLT di Lebong Banyak Tak Makai Masker

PNS dan THLT di Lebong Banyak Tak Makai Masker

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tim yustisi Kabupaten Lebong mendapati masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Harian Lepas Terkontrak (THLT) tidak menggunakan masker. Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan SH mengatakan, setelah dikeluarkannya Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, maka pihaknya yang tergabung dengan tim yustisi langsung menjalankannya. “Untuk tahap awal kita melakukan operasi di setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong,” sampainya, Selasa (22/09).

Dalam pelaksanaan operasi di hari pertama, memang pihaknya masih banyak mendapati PNS ataupun THLT yang tidak menggunakan masker. Baik ketika keluar dari kantor ataupun yang sedang berada di kantor. Akan tetapi dikarenakan Perbup baru dikeluarkan, sehingga pihaknya masih melakukan sosialisasi dan memberikan teguran terlebih dahulu. “Untuk saat ini kita hanya mengimbau agar memakai masker,” jelasnya.

Namun, sambungnya, mulai tanggal 01 Oktober masih mendapati ada yang melanggar, maka penerapan sanksi akan langsung diberlakukan. “Sanksi sosial hingga denda akan diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.

Untuk diketahui sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan (tidak memakai masker) sesuai dengan Perbub nomor 45 tahun 2020, mulai dari teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi yang ditetapkan, menyapu jalan dan membersihkan rumah ibadah. “Untuk denda administrasi membayar sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan minimal 5 pcs masker dan langsung diserahkan kepada petugas,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: