Kelebihan Sumbangan Dana Kampanye di Lebong Dimasukan ke Kas Negara

Kelebihan Sumbangan Dana Kampanye di Lebong Dimasukan ke Kas Negara

LEBONG, bengkuluekspress.com – Peserta kandidiat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Lebong hanya bisa menerima bantuan dana kampanye sebesar Rp 75 juta dari sumbangan perseorangan dan Rp 750 juta dari badan kelompok atau badan hukum swasta. Jika melebihi dari aturan, maka kelebihan sumbangan dana kampanye akan dikembalikan ke kas negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong ketika mengelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye yang wajib diserahkan seluruh kandidat. Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 09 Desember mendatang, terdapat 4 bapaslon yang telah mendaftarkan kepada pihaknya. “Besok (hari ini) akan diumumkan penetapan apakah mereka terpilih sebagai pasangan calon (paslon) atau tidak,” jelasnya, Selasa (22/09).

Jika nantinya dinyatakan lolos sebagai paslon, maka setiap kandidat diwajibkan untuk melaporkan 3 dokumen laporan. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diterima paling lambat pada tanggal 25 September. “Untuk LADK setelah besok (hari ini) ditetapkan sebagai pasangan calon, maka diwajibkan untuk menyerahkan LADK,” ujarnya.

Setelah itu, calon kembali diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan paling lama pada tanggal 31 Okteober dan yang terakhir harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima paling lambat tanggal 06 Desember. “Ketiganya semua dalam bentuk laporan dan wajib diserahkan,” tegasnya.

Jika nantinya diketahui adanya sumbangan atau bantuan dana kampanye melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan, maka kelebihan bantuan sendiri nantinya akan dikembalikan ke kas negera dan akan difasilitasi oleh pihak KPU. “Maka silahkan terima bantuan, tetapi tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: