Pesta Sabu di Mobil, ASN Mukomuko dan 4 Temannya Dibekuk
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Kelima tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu berinisial BA (37), ED (39), JO (30) YW (21) dan YS (21) berhasil dibekuk Polres Bengkulu Utara (BU) saat melakukan pesta sabu di dalam mobil di pantai Muara Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten BU beberapa waktu lalu. Bahkan dari 5 tersangka tersebut, satu diantaranya berstatus ASN di Kabupaten Mukomuko Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat SH MH pada press releasenya, Selasa (22/9). \"Ya, mereka ditangkap oleh pihak jajaran Polsek Ketahun saat melakukan pesta sabu di dalam mobil,\" kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa ketiga tersngka yakni BA, ED dan JO merupakan warga Kabupaten Mukomuko. Sedangkan 2 tersangka wanita lainnya, yakni YW dan YS merupakan warga Banyu Asin Sumatera Selatan. Diamankan saat anggota Polsek Ketahun sedang melakukan patroli. Pada saat itu anggota melihat sebuah mobil di pinggir pantai dengan suara musik yang sangat keras yang membuat menimbulkan kecurigaan anggota Polsek Ketahun. \"Ketika di dekati pihak Polsek Ketahun mendapati 3 laki-laki dan 2 perempuan ini sedang melakukan pesta sabu. Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, dari hasil pemeriksaan atau tes urine terhadap kelima tersangka dinyatakan positif menggunakan amphetamin (sabu) dan kasus akan terus dilakukan pengembangan. \"Untuk kasus ini masih kita lakukan pengembangan, apaka kelima tersangka ini hanya pemakai atau pengedar,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: