Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Kaur Terjaring Razia
KAUR SELATAN, bengkuluekspress.com - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan razia operasi yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Kaur, Sabtu (19/9) malam. Hasilnya puluhan warga Kaur yang sedang nongkrong di sekitar lapangan merdeka yang tidak menggunakan masker, terjaring dalam razia.
“Ya dari hasil razia tadi malam (kemarin) kita memang banyak mendapati warga Kaur yang sedang nongkrong tidak menggunakan masker, dan mereka kita berikan sanksi secara humanis dan belum kita tindak,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Intelkam Iptu Tomson Sembiring SH, Minggu (20/9).
Dikatakan Kasat, dalam razia yang melibatkan anggota Polres, TNI dan Satpol PP sekitar pukul sekitar pukul 20.00 WIB dengan mendatangi kerumunan massa di sentra kuliner, tempat tongkrongan, lapangan Merdeka Kota Bintuhan itu anggota memberikan teguran lisan dan sekaligus mensosialisasikan Perbup nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Dimana operasi yang digelar bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dengan mentaati anjuran pemerintah menggunakan masker, jaga jarak. Sebab penyebaran virus hingga kini terus mengalami peningkatan.
“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari guna mendukung program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Juga disini agar masyarakat mengetahui Perbup No 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” terangnya.
Ditambahkan Kasat, dalam giat ini ada puluhan warga yang sedang nongkrong dan tidak mengenakan masker. Semua pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan. Juga pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri mematuhi protokol kesehatan.
“Nanti apabila terdapat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi fisik dan denda dari petugas sesuai dengan Perbub No.68 tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kaur Drs Surianto Ajam MM Kabid Trantib Sulaiman Efendi SE mengatakan, dalam operasi operasi yustisi bersama tim gabungan ini pihaknya banyak mendapati warga Kaur yang tidak menggunakan masker. Ia berharap tingkat kesadaran warga Kaur dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
“Di sini kita tak bosan mengajak masyarakat tetap disiplin terkait penerapan protokol kesehatan, karena ini merupakan langkah nyata pencegahan pandemi covid-19. Juga nanti jika ada warga tetap bandel akan kita tindak sesuai dengan Perbub No.68 tahun 2020,” tandasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: