Polda Bengkulu Keluarkan 713 Teguran

Polda Bengkulu Keluarkan 713 Teguran

BENGKULU, BE - Polda Bengkulu dan Polres jajaran rutin melaksanakan Operasi Yustisi. Hal ini guna menertibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Hasil operasi sebanyak 713 orang diberikan teguran, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, operasi yustisi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bengkulu, mencegah penularan covid-19, serta bisa saling melindungi kesehatan diri. Dengan cara menerapkan 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta memakai masker saat keluar rumah. Hal ini untuk meningkatkan angka kesembuhan, serta mengendalikan angka kematian masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dari pelaksanaan Operasi Yustisi yang berlangsung tersebut, sanksi  berupa teguran sebanyak 713 yang meliputi Polres Bengkulu, memberikan 196 teguran, Polres Mukomuko memberikan 65 teguran, Polres Bengkulu Utara (BU) memberikan 73 teguran, Polres Rejang Lebong, memberikan 61 teguran, Polres Kepahiang, memberikan 83 teguran, Polres Seluma memberikan 25 teguran, dan polres Bengkulu Selatan memberikan sebanyak 100 teguran. Sudarno mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini  bertujuan menindaklanjuti penegasan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru, serta memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah. \"Operasi tersebut harus dilakukan untuk mendukung Pemerintah Provinsi Bengkulu memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,\" tuturnya. Selain itu, Sudarno mengatakan, Operasi Yustisi kepolisian ini bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kota Bengkulu. \"Selain jalanan umum, operasi yustisi dilakukan setiap tempat keramaian, seperti kawasan pasar, tempat wisata, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan,\" tutup Kombes Pol Sudarno. Seperti diketahui, berdasarkan peraturan gubernur, berkaitan dengan sanksi pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yakni (tidak menggunakan masker) berupa denda Rp 100 ribu atau sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Untuk pelaku usaha denda Rp 1 juta dan izin dicabut jika mengulangi pelanggaran yang sama. Sementara itu ada sanksi pidana  jika masyarakat melakukan perlawanan kepada aparat saat penertiban berlangsung. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: