Disdikbud Provinsi Bengkulu Minta Sampaikan Data TPG dan DTP
BENGKULU, BE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat permintaan penyampaian data untuk verifikasi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP). Data ini guna pemberian dana transfer daerah semester II (dua) tahun 2020 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Bengkulu. ”Dikbud telah membagikan surat permintaan dan penyampaian data TPG dan DTP ke seluruh kepala SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Bengkulu sejak awal September 2020,” ucap Operator Sistem Pembayaran Dikbud Provinsi Bengkulu, Arfian Fitiadi kepada BE, Kamis (17/9). Dikbud meminta setiap SMA, SMK dan SLB se Provinsi Bengkulu, mengupdate Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sekolah masing-masing dengan lengkap dan benar. Terutama tentang masa kerja dan gaji pokok guru terakhir (yang di-input adalah gaji berkala per 1 Januari 2020). “Untuk saat ini seluruh SMA, SMK dan SLM se-Provinsi Bengkulu, telah mengupdate DAPODIK masing-masing,” jelas Arfian. Guru penerima TPG diminta untuk mengirimkan file Info GTK valid yang diunduh dari aplikasi DAPODIK dan ditandatangani masing-masing guru. Sedangkan, guru penerima DTP diminta mengirimkan file Profil Guru yang diunduh dari Aplikasi DAPODIK yang juga ditandatangani oleh masing-masing guru. Dikbud juga meminta guru yang menambah jam mengajar di sekolah SMA atau SMK Non Induk dapat menyampaikan data ke Operator Dapodik Provinsi Bengkulu. Sedangkan, guru yang menambah jam mengajar di sekolah MA dapat menyampaikan Surat Keputusan Pembagian Beban Mengajar (SK PBM) dari Sekolah ke Operator SIM-tun Provinsi. Untuk daftar usul guru penerima TPG dan DTP yang belum memiliki (Sertifkat Pendidik) dan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, dikumpulkan dalam satu map ordener berlubang per sekolah. Dengan ketentuan SMA warna Kuning, SMK warna Merah dan SLB warna Hijau, disertakan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar. Dikbud mengkonfirmasi saat ini sudah 55 sekolah dari SMA, SMK dan SLB di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, telah menyampaikan berkas usulan kepada Dikbud sebagai penerima TPG dan DTP. Terkhusus untuk daftar usul penerima Dana Tambahan Penghasilan (DTP), penerimaan berkas paling lambat sampai 21 September 2020. “Apabila diterima lewat tanggal tersebut, maka tidak akan kami usulkan,” tegas Arfian. Dikbud juga mengimbau kepada seluruh guru calon penerima TPG dan DTP untuk dapat mengirimkan data yang valid dan sesuai prosedur agar tidak gagal mendapatkan dana alokasi khusus nonfisik tersebut. “Jika seluruh data telah terkumpul langsung kami kirimkan ke server Kemendikbud untuk proses verifikasi, Untuk dana TriWulan 3, kemungkinan akan cair paling cepat di awal Oktober, semua tergantung pada SK yang dikeluarkan dari pusat,” tutup Arfian. (mg5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: