PBM Tatap Muka di Benteng Wajib Kantongi Izin Wali Murid

PBM Tatap Muka di Benteng Wajib Kantongi Izin Wali Murid

BENTENG, bengkuluekspress.com- Sebelum proses belajar mengajar (PBM) melalui tatap muka digelar, pihak sekolah wajib mengantongi persetujuan wali murid. Diawali dengan penyediaan surat pernyataaan persetujuan wali murid diatas materai. \"Bagi wali murid yang setuju PBM tatap muka, mereka wajib membuat surat persetujuan. Jika tidak, siswa tersebut tetap menjalani pembelajaran melalui Daring. Artinya, pada sekolah yang sudah direkomendasikan, bisa saja ada siswa yang mengikuti pembelajaran via daring, \" kata Kepala Dinas Dikpora Benteng, Saidirman SE MSi.

Dijelaskan Saidirman, dari 108 SD sederajat dan 45 SMP sederajat yang ada, hanya 63 sekolah yang direkomendasikan.  Yaitu, 43 SD dan 20 SMP. Sedangkan, sekolah lainnya masih dalam tahap evaluasi dan diminta untuk melengkapi sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Selain itu, sekolah yang sudah direkomendasikan bisa saja kembali menjalankan pembelajaran melalui Daring jika teknis kegiatan belajar mengajar mengabaikan protokol kesehatan. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: