Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada Kaur

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada Kaur

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, KPU dan Bawaslu Kaur serta pihak terkait sepakat menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait dengan rencana penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Kaur dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 2020 agar aman dari Covid-19, Jum’at (18/9) di aula lantai dua Pemda Kaur.

“Penegakan hukum ini perlu apalagi menjelang masa kampanye, di sini kita sama-sama bersinergi, jangan sampai Covid-19 ini tiba-tiba meledak di Kaur ditengah tahapan Pilkada yang sedang berjalan ini meski disikapi bersama,” kata Sekda kaur H Nandar Munadi M Si saat memimpin Rakor, Senin (18/9).

Dikatakan Sekda, ini harus dibuat regulasi dan dilakukan pengawasan bersama, apalagi yang sifatnya mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak. Sebab melalui banyaknya kerumuman itu tidka diketahui apakah mereka benar benar steril dari Covid yang mana saat ini sebagian besar tak ada gejala awal atau dikenal dengan istilah Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Saya mengajak Bawaslu, KPU TNI dan Polri mari kita sama sama menerapkan protokol kesehatan dan tentunya sama sama menjaga jangan sampai dalam pelaksanaan tahapan pilkada tak mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto SE menegaskan dalam pemilihan tahapan tahapan sosialisasi dan yang lainnya tentu pihaknya melakukan penerapan protokol kesehatan termasuk juga membatasi jumlah peserta. Namun mengenai jumlah masa bila ada kandidat yang menggelar pertemuan dan yang lainnya tentu hal ini tak bisa dibatasi oleh pihaknya.

“Kalau berkaitan dengan standardisasi penanganan kita sudah melakukan penerapan ini mulai dari jauh hari namun terkait dengan sanksi tentu kita tak ada kewenangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo S Sos, menyampaikan Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu gubernur, bupati dan walikota tahun 2020. Sanksi bagi peserta pilkada, parpol pendukung, atau tim pemenangan yang tidak mengikuti protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi sesuai tingkatan. “Bawaslu hanya menyampaikan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta Pemilu,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: