Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Berlaku di RL
CURUP, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan menurut Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi paling lambat Perbup tersebut akan berlaku pada bulan Oktober mendatang.
\"Kita targetkan paling tidak awal bulan depan (Oktober) sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan akan kita terapkan,\" tegas bupati.
Menurut bupati, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut penting dilaksanakan agar masyarakat sadar manfaat dari protokol kesehatan itu sendiri. Terlebih lagi menurutnya kasus Covid-18 di Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa waktu terakhir terus mengalami peningkatan.
\"Selain sanksi denda minilmal Rp 100 ribu, kita juga telah menyiapkan sanksi sosial kepada para pelanggarnya,\" tambah bupati.
Sanksi sosial yang disiapkan tersebut seperti menyapu jalan, push up dan lainnya atau menurut bupati sama dengan sanksi sosial yang diberlakukan didaerah lain. Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dibantu oleh Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong dengan jumlah personel gabungannya sebanyak 22 orang.
\"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi, karena memang sebelum kita menerapkan peraturan tentunya kita harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat kita,\" terang bupati.
Sosialisasi tersebut, menurut bupati sudah mereka sampaikan hingga ke setiap desa dan kelurahan, perkantoran, rumah ibadah dengan memasang imbauan terkait dengan protokol kesehatan dan sosialisasi tentang Perbup protokol kesehatan. (ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: