Pengguna Mobnas Mantan Waka Dewan Seluma Harus Ganti Rugi

Pengguna Mobnas Mantan Waka Dewan Seluma Harus Ganti Rugi

TAIS, bengkuluekspress.com - Pasca menjadi perhatian sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap mobil dinas jenis Pajero milik mantan Waka II DPRD Seluma periode 2014-2019, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, buka suara. Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada wartawan mengatakan, pengguna atau pemegang Mobnas tersebut harus bertanggung jawab terhadap Mobnas tersebut, termasuk jika mengalami kerusakan.

\"Aturannya jelas, di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, silahkan baca dan pelajari dengan jelas,\" tegas Deddy.

Dijelaskan Deddy, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dalam Permendagri ini jelas disebutkan dalam Pasal 79 Ayat 1 bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfataan.

\"Jadi jelas, tanggung jawab perbaikan Mobnas ini adalah pemakainya dulu. Jika telah diperbaiki, baru bisa diserahkan kembali ke pemilik asetnya, dalam hal ini Sekretariat DPRD Seluma,\" jelas Deddy.

Dijelaskan, terkait permintaan BPKD agar pihaknya membentuk tim investigasi, itu tidak perlu dilakukan. Sebab semua telah jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Tinggal pihak Sekretariat DPRD Seluma selaku pemilik aset Mobnas tersebut menyampaikan kepada pemakai atau pemanfaat aset tersebut.

\"Silakan pihak Setwan menyampaikan ini ke pemanfaat Mobnas tersebut. Agar segera diperbaiki sebelum diserahterimakan ke Setwan selaku pemiliknya,\" sampai Deddy.

Ditambahkan agar hal ini juga menjadi perhatian pemegang atau pemanfaat fasilitas kendaraan dinas Pemkab Seluma. Untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas tersebut.

\"Karena jika rusak, akan menjadi tanggung jawab sendiri, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut,\" tutup Deddy. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: