400 Nelayan Kaur Diusulkan Kantongi izin Tangkap Benur

400 Nelayan Kaur Diusulkan Kantongi izin Tangkap Benur

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Perikanan Kaur kembali mengusulkan sebanyak 400 nelayan sebagai nelayan penangkap benur, sebelumnya sudah 600 nelayan sudah diterbitkan izin penangkapan benur oleh Kementerian kelautan dan perikanan (KKP). Sebelumnya dari 950 nelayan yang disusulkan yang diteribitkan oleh KKP dan memenuhi syarat sebanyak 600 nelayan yang saat ini izinnya sudah terbit dan siap diserahkan dengan nekayan yang bersangkutan.

“Yang sudah ada izinnnya 600 nelayan saat ini dokumen izin sudah dengan kami dan akan kami serahkan secepatnya dengan nelayan,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Edward Happy S Sos, Kamis (17/9).

Dikatakan Edwar, terhitung mulai tahun ini pemerintah memperbolehkan penangkapan benur atau baby lobster. Namun selaian ekspor yang wajib legal juga penangkapan benur juga wajib mendapat izin dari KKP. Hal ini tentunya untuk menghindari penyelundupan benur yang selama ini banyak terjadi di Indonesia. Nah khusus Kabupaten Kaur meski sudah diusulkan sebanyak 950 nelayan pada awal tahun namun yang diterbitkan izin baru 600 nelayan menyebar di berbagai pelabuhan. Belum terbitnya izin beberapa nelayan ini lantaran banyak faktor mulai dari identitas tak lengkap, belum mengantongi kartu nelayan hingga dokumen lainnya.

“Sebanyak 340 yang dikembalikan minta diperbaiki dan ada tambahan 50 nelayan belu diajukan sehingga saat ini yang kita ajukan ulang setelah perbaikan sebanyak 400 nelayan,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: