Razia Masker Mulai Gencar Digelar di BS

Razia Masker Mulai Gencar Digelar di BS

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di BS sudah ditandatangani bupati, maka saat ini mulai resmi diberlakukan. Oleh kerena itu, aparat kepolisian bersama Satpol PP mulai rutin menggelar razia.

\"Saat ini kita akan gencar menggelar razia masker,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Shabara, Iptu M Syafik SH.

Syafik mengatakan, bersama Satpol PP, Rabu (16/9) pagi hingga siang hari, pihaknya menggelar razia masker di sepanjang jalan raya dalam wilayah Kota Manna.Kemudian mendatangi taman merdeka, ke Pasar Ampera, pantai pasar bawah hingga ke tempat pelelangan ikan.

\"Masih ada beberapa warga yang tidak pakai masker, namun masih kami berikan sanksi teguran,\" ujarnya.

Dijelaskan Syafik sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran, sebab sesuai dengan perbup tersebut pada pasal 8 dijelaskan Bahwa jika warga perorangan terjaring razia masker oleh satpol PP atau polisi dan TNI, maka pertama kali akan diberikan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis. Jika mereka tetap membandel, mereka diwajibkan kerja sosial selama 3 jam yakni membersihkan sampah di sekitar lokasi atau menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah.

Tetap membandel juga maka Khusus warga peorangan wajib membelikan masker 5 lembar lalu diserahkan ke petugas sedangkan untuk pelaku usaha seperti rumah makan, toko atau usaha lainnya sanksinya juga pertama ditegur baik secara lisan. Kemudian diwajibkan membeli masker sebanyak 50 lembar. Jika kembali melanggar, maka akan dihentikan sementara operasional usahanya. Jika pemilik usaha tetap bandel, maka izin usahanya akan dicabut,.

\"Ini kan perdana setelah Perbup keluar sekaligus sosialisasi Perbup tersebut, jika tetap bandel tentu sanksi yang ada pada Perbup tersebut akan kami terapkan,\" beber Syafik.

Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Perbup tentang protokol kesehatan ini, Syafik mengimbau warga BS agar selalu memakai masker kemana saja pergi. Sebab jika tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut.

\"Kami akan rutin razia, jika ada yang tidak pakai masker, siap-siap menerima sanksi,\" demikian Syafik. (asri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: