Tarif Masuk Wisata di Lebong Naik

Tarif Masuk Wisata di Lebong Naik

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tarif masuk tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan. Sebab telah dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 menjadi Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, sesuai dengan Perda yang baru, kenaikan untuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga memang sudah dianggap wajar. “Sementara objek wisata saat ini sudah dibuka kembali, mengingat Lebong sudah menjalankan new normal,” jelasnya, Selasa (15/09).

Adapun kenaikan retribusi masuk untuk dewasa dan anak-anak menjadi Rp 2000. Sementara untuk tarif parkir kendaraan, sebelumnya kendaraan roda dua sebesar Rp 1000 menjadi Rp 5000, kendaraan roda 4 dari Rp 2000 menjadi Rp 5000 serta kendaraan diatas roda empat dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu. “Besarannya telah dicantumkan pada Perda yang baru,” sampainya.

Untuk tarif retribusi tersebut berlaku diseluruh objek wisata dan sarana olahraga. Akan tetapi untuk penerapannya belum dilakukan di seluruh objek wisata dan sarana olaharga, mengingat kondisi perekonomian yang saat ini belum stabil akibat wabah covid-19. “Besaran kenaikan tarif sendiri belum kita sampaikan kepada pengelola objek wisata dan olahraga,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: