Reklame Tidak Berizin Membuat Lebong Merugi
LEBONG, bengkuluekspress.com– Papan reklame yang tak berizin membuat Pemkab Lebong merugi. Soalnya, Pemkabtidak bisa melakukan pemungutan pajaknya. Kepala DPMPTSP Lebong, Bambang Agus Suprabudi SSos MSi membenarkan bahwa untuk saat ini belum menyentuh angka puluhan untuk papan reklame yang telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihaknya, sementara sisanya belum mengantongi izin. “Kalo yang resmi memiliki izin, saya rasa belum menyampai ratusan, tetapi untuk jumlah pasti saya lupa,” jelasnya, Senin (14/09).
Pihaknya hanya sebatas pihak yang mengeluarkan izin. Namun selama ini masih banyak yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Itu yang terjadi selama ini, karena tidak mendapatkan rekomendasi, sementara kami hanya pihak yang mengeluarkan izin,” sampainya.
Tidak didapatnya rekomendasi dari pihak DLH, dikarenakan selama ini banyak pemilik papan reklame atau baliho yang terlebih dahulu memasang meskipun belum memiliki izin dan ketika ditegur baru mengurus izin. Akan tetapi ketika mengurus perysaratan di DLH, pihak DLH tidak mau mengeluarkan. “Untuk apa lagi minta rekomendasi dari kami (DLH), sementara reklame sudah terpasang, saya kira itu yang dijawab pihak DLH,” ujarnya.
Dengan banyaknya papan reklame tidak memiliki izin, maka tiadk bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, karena papan reklame sudah terpasang, terpenting tidak mengganggu publik, sehingga diharapkan adanya deskresi terpenting bisa menghasilkan PAD. “Itu yang kita harapkan, karena barang ini (papan reklame) sudah terpasang,” ucapnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: