Balon Kada Dilarang Pasang Baliho

Balon Kada Dilarang Pasang Baliho

BENGKULU, BE - Alat peraga kampanye seperti baliho bakal calon (balon) kepala daerah sudah mulai bertebaran di sejumlah titik di Provinsi Bengkulu. Baik baliho balon gubernur dan wakil gubernur maupun balon bupati dan wakil bupati. Koordinator Bidang Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar SPd MPd menegaskan, pemasangan baliho balon kada tersebut dilarang saat ini. Terlebih penetapan calon kada juga belum dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu. \"Sekarang ini belum boleh ada balon kada yang memasang baliho. Sebelum ditetapkan sebagai calon,\" terang Fatimah kepada BE, kemarin (13/9). Diterangkannya, pemasangan alat peraga kempanye baru bisa dilakukan ketika massa kempanye telah dimulai. Sesuai tahapan, massa kempanye dilakukan pada tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020. \"Penetapan pasangan calon tanggal 23 September, 3 hari setelah penetapan baru boleh berkampanye,\" ungkapnya. Menurut Fatimah, pengawasan terhadap alat peraga kampanye seperti baliho terlarang sudah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki wilayah. Ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi. \"Atas pelanggaran itu, nanti KPU yang minindaklanjuti balon kada,\" tambah Fatimah. Banyaknya baliho yang bertebaran, Bawaslu meminta kepada balon kada untuk membongkar baliho tersebut. Sehingga nantinya balon kada tersebut tidak mendapatkan laporan pelanggaran. Terlebih pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan pihak lainnya terkait banyaknya baliho dipasang belum saatnya tersebut. \"Koordinasi sudah kita lakukan. Kita minta copot semua baliho tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, pemasangan baliho memang dilarang sebelum penetapan calon kada. Pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk bertindak jika baliho dipasang belum waktunya. \"Silahkan satpol PP. Misalnya, tidak dipasang pada tempatnya, maka aturan pemda yang digunakan,\" terang Darlin. Saat ini, KPU belum bisa bertindak ketika ada pelanggaran. Namun demikian, ketika telah ditetapkan sebagai calon kada, maka aturan KPU yang harus diikuti oleh semua balon kada. \"Kalau wilayah KPU, ketika sudah ditetapkan paslon, maka mereka harus mengikuti aturan KPU,\" tambahnya. Disisi lain, Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar SP MSi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinsai dengan KPU dan Bawaslu. Hanya saja, untuk tindakan, pihaknya masih menunggu penyelenggara untuk menentukan kebijakan. \"Satpol PP pada intinya siap jika diminta bantuan,\" terang Murlin. Untuk wilayah yang dilarang pemasangan baliho, menurut Murlin seperti di wilayah aset pemerintah. Seperti masjid, perkantoran, sekolah dan lainnya. Tempat wisata dan termasuk wilayah hijau. \"Ini wilayah yang dilarang. Pada intinya kami siap. Karena memang koordinasi sudah dilakukan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: