Sekda Bengkulu Utara Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Sekda Bengkulu Utara Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Sekda Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi SPd MM MSi yang juga selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak. \"Ya, dengan menindaklanjuti dari Perbup No 50 Tahun 2020, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di fasilitas umum untuk selaku menerapkan protokol kesehatan,\" kata Haryadi.

Dirinya pun menambahkan, bahwa apabila hal tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif Rp 100 ribu bagi perorangan warga dan bagi masyarakat yang harus keluar rumah atau tempat tinggal. Kedua, penghentian sementara acara yang sedang berlangsung, pembubaran acara, membayar denda administratif Rp 500 bagi perorangan warga masyarakat sebagai penyelengara atau yang bertangung jawab yang melibatkan jumlah orang lebih dari 50 persen dari kapasitas lokasi. Dan ketiga, teguran tertulis denda administratif sebesar Rp 500 penghentian sementara oprasional usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelaku pengelola penyelengara atau penangung jawab pasilitas Umum. \"Sanksi ini diberikan, agar seluruh masyarakat dan bagi para pelaku usaha untuk dapat terus disiplin dalam protokol kesehatan,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: