Desa di Lebong Diminta Ajukan DD dan ADD Tahap II
LEBONG, bengkuluekspress.com – Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong memastikan untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 40 persen sudah bisa diajukan. Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSI mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya belum bisa menerima pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II dikarenakan masih ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup). “Namun perubahan telah ditandatangani bapak Bupati dan saat ini sudah bisa mengajukan,” jelasnya, Sabtu (12/09).
Untuk persyaratan pengajuan masih sama seperti biasanya, yaitu membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan DD yang didasari Perbup sebelumnya telah disampaikan. “Kita tinggal menunggu masing-masing Desa (93 desa) mengajukan pencairan,” sampainya.
Dilakukannya perubahan Perbup untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah. Dimana untuk nilai pagu DD maupun ADD mengalami pengurangan akibat wabah Covid-19. “Memang ada perubahan untuk nilai pagu DD dan ADD, sehingga harus ada Perbup yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya untuk DD nilai pagu awal sebesar Rp 80,7 miliar lebih dan berkurang sebesar Rp 1 miliar menjadi Rp 79,7 miliar setelah dipotong masing-masing Rp 10,8 juta lebih setiap desa. Sama halnya dengan ADD yang nilai pagunya sebesar Rp 43,8 miliar, berkurang sebesar Rp 4,5 miliar sehingga menjadi 39,3 miliar atau mengalami kekurangan sebesar Rp 48 juta lebih bagi masing-masing desa.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: