Lagi Pelaku Curat Diciduk Anggota Polsek Semidang Alas

Lagi Pelaku Curat Diciduk Anggota Polsek Semidang Alas

SEMIDANG ALAS, bengkuluekspress.com - Jajaran aparat Polsek Semidang Alas (SA) kembali menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka Ku (50) warga Desa Pinju Layang Kecamatan SA. Pelaku diduga telah curat dirumah Haprul Rejuna (39) warga Desa Pinju Layang pada 06 Agustus tahun 2020 kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.

\"Tersangka ini merupakan pelaku yang lainnya. Karena sudah ada tersangka yang berhasil ditangkap lebih dahulu. Dari kasus curat yang menimpa korban,\"tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK didampingi Kapolsek SA Ipda Nofrizal.

Dijelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi bermula saat korban sedang tidur di ruangan keluarga bersama istri. Kemudian korban dan istri terbangun sekira pukul 00.30 wib dan langsung pindah ke kamar. Sekira pukul 05.00 Wib korban bangun tidur dan menuju kamar mandi untuk berwudhu.

Sampai dikamar mandi korban melihat pintu belakang terbuka. Kemudian langsung keluar dari rumah dan menemukan 3 buah tas tempat menyimpan uang hasil penjualan warung. Serta uang yg berada didalam tas tersebut sekitar Rp.20 juta.

\"Korban menemukan tas tempat penyimpanan uang tersebut sudah berada diluar. Serta tidak uangnya sudah tidak ada,\" tegasnya.

Korban kemudian memeriksa lagi kedalam rumah. Serta mendapati handphone merk VIVO 1606 warna crown gold, dan 1(satu) buah dompet saya yang berisi uang sekitar Rp.700 ribu sudah raib.

\"Termasuk didalamnya sim A dan sim C. Serta satu buah kartu ATM BRI, KTP suami istri. Kartu BPJS dan kartu berobat. Dari pengakuan korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.22,6 juta,\" ujar Kapolsek.

Tersangka akan di lakukan penahanan sesuai dengan rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: