DPO 7 Tahun, Mantan Kadis PU Kota Bengkulu Ditangkap

DPO 7 Tahun, Mantan Kadis PU  Kota Bengkulu Ditangkap

BENGKULU, BE - Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO terpidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Imron Rosadi, Jum\'at (11/9). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya di Griya Alam Sentul Vlok B7 Nomor 23. Saat dijemput tim gabungan, Imron hanya pasrah karena sudah 7 tahun menjadi buronan korps adhyaksa. Imron Rosadi terlibat kasus korupsi pembangunan 3 unit Kantor Kelurahan dan 9 Kantor Kecamatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Muhammad Taufik SH MH melalui Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Pramono Moelyo SH MHum mengatakan, terpidana Imron Rosadi masih berada di Jakarta. Tim dari Kejati dan Kejari Bengkulu pada Sabtu (12/9) akan menjemput Imron. \"Sekarang yang bersangkutan masih di Jakarta, karena tiket pesawat habis. Jadi besok tim dari Kejati dan Kejari yang menjemput,\" jelas Asintel. Imron Rosadi mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 3 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis tersebut dibacakan tanggal 14 Februari 2013 dengan nomor perkara 379 K/Pid.Sus/2012. Sejak putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun, pidsus Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu kesulitan mencari keberadaan Imron saat akan dilakukan eksekusi. Tidak ada itikad baik dan selalu menghindari penyidik kejaksaan. \"Putusan dibacakan tahun 2013 lalu, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta,\" imbuh Asintel. Tahun 2007 lalu, saat Imron menjabat Kepala Dinas PU Kota Bengkulu dirinya terlibat kasus korupsi pembangunan kantor lurah dan camat tahun anggaran 2006-2007. Total anggaran proyek pembangunan 3 kantor lurah dan 9 kantor camat Rp 7.120.000.000 dengan waktu pekerjaan 150 hari kalender. Sejumlah pelanggaran pada proyek tersebut diantaranya kelebihan bayar, kualitas bangunan 3 kantor lurah dan 9 kantor camat tidak sesuai spek, mutu bton dan baja tulang bangunan tidak sesuai rencana, atap atau genteng tidak sesuai spesifikasi teknis, pengecatan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya negara dirugikan Rp 1.871.195.190.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: