Nasib Guru Honorer Usia 35 Tahun Plus Harus Diperjuangkan

Nasib Guru Honorer  Usia 35 Tahun  Plus Harus Diperjuangkan

BENGKULU, bengkuluekspress.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan PGRI Provinsi Bengkulu menyatakan siap untuk mengawal nasib guru honorer Bengkulu. Hal ini terungkap dalam kegiatan talkshow bersama Gubernur Bengkulu mengenai “Peluang Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun plus (GTKHNK 35+) jadi PNS” di Aula DPD RI Perwakilan Bengkulu, Rabu (9/9/2020) Plt Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu, Supran SH MH mengatakan akan membantu dan memfasilitasi guru honorer dalam mendapatkan legalitas yang sah. Mengenai ketenagakerjaan dan standar upah minimum regilonal. “Disatu pihak kita masih membutuhkan tenaga mereka, dan dilain pihak harus ada regulasi yang jelas,” kata Supran. Ia mendukung pergerakan ini, apa yang di inginkan guru honorer akan disampaikan kepada Gubernur, dan harapannya dapat memfasilitasi terkait dengan rekomendasi pada presiden mengenai tuntutan ini. \"Keputusan yang dibuat daerah tetap harus ada rujukan dari pemerintah pusat,\" katanya. Ia berharap ada regulasi dari pemerintah pusat, sehingga ada aturan yang membuat mereka terjamin untuk menerima hak. Seperti standar, ataupun pengangkatan diatas 35 tahun. \"Paling tidak ada perhatian khusus. Untuk tuntutan ini sudah benar, tinggal kita kawal, untuk guru honorer memperjuangkan nasib,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Angggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Riri Damayanti menjelaskan, kondisi yang ada saat ini untuk tenaga kerja honor suaranya sama. Sebagai anggota DPD RI dan sebagai masyarakat yang mengetahui ujung tombak pendidikan itu ditangan guru. Ia berharap ada solusi dari pemerintah pusat, khususnya yang di usia 35 tahun keatas. Meskipun nanti ada kesulitan keputusan untuk dipenuhi oleh presiden, mungkin ada tindak lanjut lain. Berupa kenaikan honor, ataupun ada payung hukum lain yang bisa meningkatkan kessejahteraan harkat dan martabat para honorer ini. “Paling tidak ada solusinya, dan mudah-mudahan pandemi korona ini tidak menghalangi niat baik kita ini,” ujar Riri. Pakar Hukum Bengkulu Tarmizi Gumay SH MH menjelaskan, guru honorer tidak termasuk di Undang-Undang ketenagakerjaan. Tidak ada Surat Keputusan mengenai ketenagakerjaan honorer. “Apalagi masalah kesejahteraan, regulasi dan standarisasi honor tidak ada landasannya. Dimata pihak hukum honorer memang lemah, tetapi bukan berarti tidak dapat berjuang,” imbuhnya. Berjuang sendiri untuk mendapatkan hak kerja, lakukan pendekatan kepada yang berhak, tuntut regulasi dengan cara yang terhormat. Meminta kepada Sekretaris daerah untuk membuat regulasi SK bupati atau Pemda mengenai standarisasi biaya pendidikan. Disisi lain, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi SPd MM MSI mengatakan meski pergerakan ini dari organisasi guru, namun ia berharap ini tetap berinduk kepada organisasi besar, yaitu PGRI. “Ini bukan tuntutan, tapi harapan untuk upaya peningkatan kesejahteraan batin dan materi,”ungkap Haryadi. Sebagai ketua PGRI ia mengajak untuk bersama melakukan langkah- langkah yang persuasif kepada pemerintah untuk bisa mendapatkan hak yang diharapkan “Satu catatnya, perjuangan tidak mesti dengan cara demonstrasi ataupun tuntutan keras, bisa dididkusikan dan ditawarkan dengan baik,” tutupnya. (Mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: