Mutasi Dilarang, 5 Jabatan Kepsek di Seluma Diisi

Mutasi Dilarang, 5 Jabatan Kepsek di Seluma Diisi

TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Pendidikan rencananya akan melaksanakan mutasi guru dan kepala sekolah di Kabupaten Seluma. Namun mutasi batal dilaksanakan karena ada surat dari Kemendagri dan Kemenpan-RB, untuk mutasi belum dapat dilaksanakan kecuali mengisi kekosongan jabatan.

\"Memang rencana mutasi guru sebelumnya sudah disusun. Sudah kita usulkan ke BKPSDM. Namun, petunjuk BKPSDM belum boleh dilakukan mutasi,\" tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali MPd didampingi Kasubag umum dan Kepegawaian, Zaiyadi Abdilah MPd kepada BE.

Ditegaskan lagi, petunjuk dari BKPSDM belum boleh dilakukan mutasi guru karena ada surat Kemendagri dan Kemenpan-RB larangan mutasi di saat pendemi Covid 19 yang tengah melanda saat ini. Hanya saja, kementerian memberikan kelonggaran yaitu, boleh melakukan mutasi. Namun untuk jabatan kosong saja. Sama dengan pengisian jabatan eselon II di OPD. Dimana, hanya boleh dilakukan pengisian jabatan kosong saja.

\"Boleh mengajukan untuk mengisi kekosongan saja. Mengusulkan sesuai kepsek atau gurunya pensiun,\" jelasnya.

Sementara itu, menurutnya ada 5 Kepsek yang pensiun dan dua diantaranya sudah diisi. Sementara tiga lainnya, masih dalam proses. Lima kepsek yang pensiun yaitu, Kepsek SMP 18 dan SD 155, SD 57, SD 29 dan SD 134. Jikaka memang sudah diperbolehkan untuk dilakukan mutasi. Barulah nanti diusulkan kembali ke BKPSDM Seluma.

\"Ada juga beberapa orang guru yang pensiun,\" ucapnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: