Dinkes Rejang Lebong Catat 169 Kasus Gigitan HPR
CURUP, bengkuluekspress.com - Selama tahun 2020 ini jumlah gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Rejang Lebong cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, jumlah gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 169 kasus. \"Dalam priode Januari-Agustus 2020 ini, jumlah gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ini mencapai 169 kasus,\" ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hamka.
Dari tiga jenis HPR yaitu anjing, kucing dan kera, kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong masih didominasi oleh anjing dan kucing. Sedangkan untuk gigitan gera pihaknya belum menerima laporan. Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong tersebut diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun 2020 mendatang. Kemudian bila dilihat angka gigitan HPR setiap bulannya, pada Bulan Januari ada 22 kasus gigitan, kemudian Februari 17 kasus. Selanjutnya 21 kasus di Bulan Maret dan April, kemudian 13 kasus di Bulan Mei, 14 kasus di Bulan Juni, 28 kasus di Bulan Juli dan terakhir 33 kasus di Bulan Agustus kemarin. \"Jumlah gigitan HPR ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun 2020 ini,\" paparnya.
Untuk penanganan kasus gigitan HPR sendiri, menurut Hamka langsung ditangani oleh 21 Puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu Hamka mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong bila menjadi korban gigitan HPR untuk segera berobat ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis guna mencegah penularan virus rabies kepada korban.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: