Tak Bermasker, 4 Sanksi Menunggu Warga Kabupaten Seluma

Tak Bermasker, 4 Sanksi Menunggu Warga Kabupaten Seluma

TAIS,BE - Selangkah lagi, warga Seluma, yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi tegas oleh tim Satgas Covid 19. Hanya saja, Peraturan daerah(Perda) masih akan dibahas dan dikaji oleh bagian hukum. Sedangkan, saat ini baru sebatas peraturan bupati(Perbup). \"Sembari perda dibuat. Maka landasan penerapan sangsi adalah perbup untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan,\"tegas Kabag Hukum Sekretariat Pemda Kabupaten Seluma, Nur Fadlyah SH kepada BE. Dalam perbup ada empat sanksi bagi pelanggar. Mulai dari kerja sosial, menyanyikan lagu kebangsaan, pelatihan baris berbaris(PBB) dan memberikan masker kepada warga lainnya. Dalam perbup tidak bisa ditegaskan untuk pemberian sanksi denda. Namun pada perbup nantinya baru bisa diberikan sanksi denda. \"Untuk sanksi denda masih dibahas dalam perda kedepannya. Namun, perda ini masih dikaji kembali,\" ujarnya. Tim sendiri terdiri dari Satpol PP, TNI dan kepolisian. Hanya saja, implementasi di lapangan juga masih di pertanyakan. Mengingat saat ini sejumlah kegiatan keramaian pun sudah mulai banyak. Seperti di kondangan yang mengenyampingkan menggunakan masker dan di pasar mingguan pun sedikit sekali yang mematuhi protokol kesehatan. \"Yang jelas personel juga terbatas jadi mohon pengertiannya saja nanti,\" tegasnya. Ditegaskan, sebelum sanksi itu diberlakukan perda itu nantinya disosialisasikan lagi ke seluruh desa. Termasuk di seluruh OPD yang ada di sekretariat Pemda ini. \"Yang jelas bertahap akan di terapkan dan harus beradap tadi dengan kebiasaan baru,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: