KPU Lebong Tak Bisa Ubah Zona Hijau

KPU Lebong Tak Bisa Ubah Zona Hijau

LEBONG, bengkuluekspress.com– Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong telah menentukan 25 titik yang dinyatakan zona hijau dari Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengubah titik sesuai yang telah direkomendasikan. Kepala Kesbangpol Lebong, M Ikhram SSos mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat dan pihak KPU meminta kepada pihaknya untuk menentukan titik-titik yang tidak boleh dipasang APK di masa kampanye Pilakda tahun 2020 ini. “Sudah kita sampaikan untuk titik-titiknya” jelasnya, Selasa (08/09).

Menurutnya, bila pihak KPU atau pihak lainnya ingin menambah atau mengurangi titik zona hijau, maka hal tersebut tidak bisa. “Tinggal lagi KPU membuat Surat Keputusan (SK) mengenai titik-titik zona hijau dari pemasangan APK,” ucapnya.

Hanya saja, sambungnya, KPU bisa menentukan didalam SK yang nantinya dikeluarkan masalah syarat boleh dan tidak diperbolehkannya pemasangan APK. Seperti tidak boleh memasang APK di pohon, kawasan terminal, pemakaman, kompleks perkantoran, pendidikan dan yang lainnya. “Nanti akan tertera di SK KPU yang mana tidak boleh dan yang mana boleh dipasang APK,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd menjelaskan, rekomendasi yang telah disampaikan Kesbangpol nantinya akan menjadi dasar dari pihaknya dalam menetapkan titik-titik yang diperbolehkdan dan tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. “Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merupakan pemilik wilayah,” sampainya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: