Soal Penolakan Pencalonan Agusrin, Tim Keluarga Minta KPU Tak Terpengaruh
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hingga hari ini, ada 3 kelompok masyarakat yang menyampaikan tanggapan terkait pencalonan Agusrin M. Najamudin. Dimana dalam tanggapan itu, kelompok masyarakat meminta KPU Provinsi Bengkulu tidak menetapkan Agusrin sebagai calon gubernur Bengkulu, karena sesuai PKPU No 01 tahun 2020 dinilai belum memenuhi syarat. Menyikapi hal tersebut, tim keluarga meminta persoalan hukum yang pernah menjerat bakal calon (Balon) gubernur Bengkulu, Agusrin tidak lagi dipolitisir. Bahkan Tim Keluarga Agusrin mengajak masyarakat ataupun kelompok masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses pencalonan tersebut. Jefri Lintang, salah satu tim keluarga mengatakan, pihaknya tetap menghormati tanggapan masyarakat dan kelompok masyarakat yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu terkait pencalonan Agusrin. \"Tapi kita meminta, ya jangan terlalu dipolitisir. Biarkan KPU yang memprosesnya, karena bagaimanapun juga KPU yang nantinya menetapkan,\" ungkap Jefri, Selasa (8/9). Menurutnya, melihat kondisi dan fakta yang ada sekarang terkait pencalonan dalam Pilgub pada Pilkada serentak, persoalan hukum yang pernah menimpa Pak Agusrin semakin dipolitisir. \"Sebenarnya itu tidak sampai terjadi, dan kalau memang Pak Agusrin belum clear persoalan hukumnya, tidak mungkin Partai Politik (Parpol) ingin mengusungnya,\" kata Jefri. Tapi, lanjut Jefri, kenyataannya Partai Gerindra, PKB, dan Perindo yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu mengusung Agusrin. Ditambah lagi PBB dan Gelora juga ikut merapat. \"Pasti parpol itu sudah melakukan kajian secara hukum. Kalau tidak, mana mungkin parpol-parpol itu mengusung Pak Agusrin,\" tegas Jefri. Kemudian, sambung Jefri, kalau hanya mempersoalkan masalah status hukum seseorang, secara tidak langsung menunjukkan tidak pernah memikirkan nasib dan masa depan Bengkulu. Ia menambahkan, saat ini yang terpenting, serahkanlah sepenuhnya pada KPU untuk memproses pencalonan Agusrin ini. Karena KPU lebih tahu teknis penetapan calon ini seperti apa. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: